Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru.
Ketentuan Umum:
- Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, penunjukan pembeli dalam lelang, dan lainnya.
- Tarif: Paling tinggi 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOPTKP.
- NPOPTKP: Paling rendah Rp80.000.000 untuk perolehan pertama kali waris atau hibah wasiat, dan Rp60.000.000 untuk perolehan selain waris atau hibah wasiat.
Persyaratan Dokumen:
- SSPD BPHTB yang telah diisi lengkap
- Fotokopi KTP Wajib Pajak
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli
- Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir