Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Ketentuan Umum:
- Objek Pajak: Bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
- Subjek Pajak: Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
- Tarif: Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.