Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.


Ketentuan Umum:
  • Objek Pajak: Bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
  • Subjek Pajak: Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Tarif: Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.