Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Umum:
- Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Tarif: Ditetapkan paling tinggi sebesar 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
Pengecualian:
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga.
- Pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
- Peribadatan.