Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.


Ketentuan Umum:
  • Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Tarif: Ditetapkan paling tinggi sebesar 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.

Pengecualian:
  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga.
  • Pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
  • Peribadatan.