Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Bapenda Kabupaten Minahasa

Tugas Pokok

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.


Fungsi Utama

  1. Perumusan Kebijakan — Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan Tugas — Penyelenggaraan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya.
  3. Pemantauan & Evaluasi — Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah.
  4. Administrasi Umum — Pelayanan administrasi internal, kepegawaian, keuangan, dan aset badan.
  5. Koordinasi — Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

Uraian Tugas Per Bidang

  • Sekretariat — Menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi umum dan perlengkapan.
  • Bidang Pajak Daerah — Melaksanakan pendaftaran, pendataan, penilaian dan penetapan pajak daerah serta koordinasi dengan instansi terkait.
  • Bidang Penagihan dan Pembukuan — Melaksanakan penagihan pajak daerah, pembukuan penerimaan, dan penyusunan laporan realisasi pendapatan daerah.