Tugas Pokok
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Fungsi Utama
- Perumusan Kebijakan — Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Tugas — Penyelenggaraan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya.
- Pemantauan & Evaluasi — Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah.
- Administrasi Umum — Pelayanan administrasi internal, kepegawaian, keuangan, dan aset badan.
- Koordinasi — Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Uraian Tugas Per Bidang
- Sekretariat — Menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi umum dan perlengkapan.
- Bidang Pajak Daerah — Melaksanakan pendaftaran, pendataan, penilaian dan penetapan pajak daerah serta koordinasi dengan instansi terkait.
- Bidang Penagihan dan Pembukuan — Melaksanakan penagihan pajak daerah, pembukuan penerimaan, dan penyusunan laporan realisasi pendapatan daerah.