Alur Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik

Alur Permohonan Informasi Publik

Berikut adalah prosedur atau alur yang harus dilalui oleh pemohon informasi untuk mendapatkan informasi publik dari PPID Kabupaten Minahasa.


Langkah-langkah Permohonan:
  1. Langkah 1: Pengajuan Permohonan
    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan, baik secara offline maupun online melalui portal PPID.
  2. Langkah 2: Verifikasi Berkas
    Petugas PPID melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan identitas pemohon.
  3. Langkah 3: Pemberian Respon
    PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
  4. Langkah 4: Perpanjangan Waktu (jika diperlukan)
    Jika informasi yang diminta memerlukan waktu tambahan, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Langkah 5: Keberatan (jika ada)
    Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor PPID Kabupaten Minahasa pada jam kerja.