Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Minahasa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pembentukan PPID merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Tujuan PPID:
- Menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik.
- Mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik