Tentang PPID

Tentang PPID Kabupaten Minahasa

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Minahasa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Pembentukan PPID merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.


Tujuan PPID:

  • Menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik.
  • Mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah.



Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik