PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


Ketentuan Umum:
  • Objek Pajak: Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan.
  • Tarif: Paling tinggi 0,5% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  • NJOPTKP: Paling rendah Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

Tata Cara Pembayaran:
  1. Wajib Pajak menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dari Bapenda.
  2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank yang ditunjuk, Kantor Pos, atau secara online.
  3. Batas waktu pembayaran sesuai yang tertera dalam SPPT.
  4. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan.