Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Ketentuan Umum:
- Objek Pajak: Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan.
- Tarif: Paling tinggi 0,5% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
- NJOPTKP: Paling rendah Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
Tata Cara Pembayaran:
- Wajib Pajak menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dari Bapenda.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank yang ditunjuk, Kantor Pos, atau secara online.
- Batas waktu pembayaran sesuai yang tertera dalam SPPT.
- Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan.