Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Umum:
- Objek Pajak: Semua penyelenggaraan reklame meliputi reklame papan/billboard, megatron, videotron, kain, melekat/stiker, selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
- Tarif: Paling tinggi sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame.
Pengecualian:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan.
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha dengan ukuran tidak melebihi ketentuan.