Pajak Reklame

Pajak Reklame

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.


Ketentuan Umum:
  • Objek Pajak: Semua penyelenggaraan reklame meliputi reklame papan/billboard, megatron, videotron, kain, melekat/stiker, selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  • Tarif: Paling tinggi sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame.

Pengecualian:
  • Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
  • Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha dengan ukuran tidak melebihi ketentuan.