Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, pajak restoran, hotel, dan hiburan kini digabung menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Makanan dan/atau Minuman (Restoran):
- Objek: Penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran.
- Tarif: Paling tinggi 10%.
Jasa Perhotelan:
- Objek: Jasa penyediaan akomodasi yang disertai jasa pelayanan penunjang.
- Tarif: Paling tinggi 10%.
Jasa Kesenian dan Hiburan:
- Objek: Jasa penyediaan atau penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
- Tarif: Paling tinggi 10% (hiburan umum) dan 40%-75% (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, spa).