Bagan Struktur Organisasi
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa disusun berdasarkan Peraturan Daerah untuk memastikan tata kelola yang efektif dan efisien dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Susunan Organisasi:
- Kepala Badan — Memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan.
- Sekretariat — Mengoordinasikan perencanaan, operasional personalia, keuangan, dan perlengkapan badan.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pajak Daerah — Melaksanakan pendaftaran, pendataan, penilaian, dan penetapan pajak daerah.
- Seksi Pendaftaran dan Pendataan
- Seksi Penetapan dan Penilaian
- Bidang Penagihan dan Pembukuan — Mengolah data penerimaan, pembukuan, penagihan, dan pelaporan realisasi pendapatan daerah.
- Seksi Penagihan
- Seksi Pembukuan dan Pelaporan